Standar Penilaian Pendidikan Adalah Standar Untuk Mengukur Hasil Belajar Siswa Yang Meliputi Metode, Prosedur, Dan Instrumen, Dimana Penilaianberupa Komponen Penting Dari Sistem Pendidikan. Diperlukan Norma Yang Jelas Dan Operasional Untuk Penilaian Pendidikan. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Yang Terdiri Dari 8 Bab Dan 15 Pasal Mengatur Tentang Standar Penilaian Pendidikan Di Indonesia. Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah Untuk Mengkaji Standar Pendidikan Yang Terimplementasi Di Mis Piladang Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Pendekatan Penelitian Ini Dilakukan Secara Kualitatif. Temuan Penelitian Mengungkapkan Bahwa Standar Penilaian Pendidikan Di Mis Piladang Kabupaten Lima Puluh Kota Mencakup Kriteria Penilaian Tertentu, Dimana Sebagai Sebuah Lembaga Pendidikan Harus Mempertimbangkan Dua Kriteria Utama Untuk Menilai Hasil Belajar: Standar Untuk Menentukan Peningkatan Kelas Dan Kriteria Untuk Menentukan Kelulusan. Cakupan, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Teknik, Prosedur, Dan Alat Ukur Hasil Belajar Peserta Didik Termasuk Dalam Kriteria Penilaian. Kriteria Tersebut Menjadi Rekomendasi Penilaian Yang Dilakukan Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah Sebagai Acuan Dalam Bsnp, Standar Penilaian Untuk Pendidik Meliputi Standar Umum, Standar Perencanaan, Standar Pelaksanaan, Persyaratan Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Penilaian, Dan Standar Penggunaan Hasil Penilaian. Bsnp Telah Menetapkan Konsep Dan Kriteria Untuk Masing-Masing Tolok Ukur Tersebut.