TUPOKSI Pascasarjana

 

JABATAN

TUGAS DAN FUNGSI

Direktur

Direktur bertugas untuk memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana, sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat Pascasarjana;
  • Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
  • Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.

Wakil Direktur

Wakil Direktur bertugas untuk membantu secara operasional tupoksi direktur, yang meliputi:

  • Penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Pascasarjana;
  • Penyelenggaraan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggan di tingkat Pascasarjana;
  • Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan dan kerjasama di tingkat Pascasarjana.

Kasubag Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha: mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana dengan rincian sebagai berikut :

  • Mengkoordinir pelaksanaan perencanaan program dan keuangan dilingkungan Pascasarjana,
  • Mengkoordinir pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Pascasarjana,
  • Mengkoordinir pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN) dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana,
  • Mengkoordinir peneglolaan database tenaga pendidik dan kependididkan,
  • Mengkoordinir proses kenaikan pangkat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Mengkoordinasi pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal pada tingkat Pascasarjana,
  • Melaksanakan koordinasi tugas dengan pihak terkait,
  • Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas,
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Adapun fungsinya adalah:

  • Penyusun rencana dan program pascasarjana;
  • Pelaksana urusan keuangan;
  • Pelaksana administrasi ke akademik; kemahasiswaan dan alumni;
  • Pelaksana urusan ketatausahaan,  kerumah tanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  • Pelaksana evaluasi dan pelaporan pascasarjana.

Ka.Prodi Doktor

Ketua Prodi mempunyai tupoksi untuk Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:

  • Penyusun rencana strategi pengembangan program studi;
  • Pemimpin dalam penyusunan, perubahan, dan pengembangan kurikulum secara berkala;
  • Pemimpin pelaksanaan kegiatan penelitian, jurnal, diskusi dosen dan pengabdian pada masyarakat;
  • Penyusun rencana beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  • Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Penentu dosen penguji ujian komprehensif;
  • Penentu pembimbing akademik mahasiswa;
  • Penuntut pembimbing tesis dan disertasi mahasiswa.
  • Membimbing kegiatan mahasiswa di lingkungan program studi
  • Pemberdayaan alumni program studi
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan tugas lain yang di berikan atasan

Sekretaris Prodi Doktor

Sekretaris Program Studi Mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik, sebagai berikut:

  • Membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi
  • Membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum,
  • Membantu Ketua Program Studi Mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi
  • Menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi
  • Menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester
  • Melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi
  • Mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran
  • Mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi
  • Mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa
  • Membantu Ketua Program Studi dalam semua penyelenggaraan Proses Pendidikan dan Pengajaran termasuk proses penyelesaian Mahasiswa.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
  • Mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
  • Melaksanakan dan memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
  • Membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Direktur Pascasarjana
  • Menyiapkan laporan kegiatan dan monev kegiatan bersama GKM

Ka.Prodi Magister

Ketua Program studi : Mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Penyusun rencana strategi pengembangan program studi;
  • Pemimpin dalam penyusunan, perubahan, dan pengembangan kurikulum secara berkala;
  • Pemimpin pelaksanaan kegiatan penelitian, jurnal, diskusi dosen dan pengabdian pada masyarakat;
  • Penyusun rencana beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  • Penentu dosen penguji ujian komprehensif;
  • Penentu pembimbing akademik mahasiswa;
  • Penuntut pembimbing tesis dan disertasi mahasiswa.

Sek.Prodi Magister

Sekretaris Program Studi Mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik, sebagai berikut:

  • Membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi
  • Membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum,
  • Membantu Ketua Program Studi Mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi
  • Menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi
  • Menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester
  • Melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi
  • Mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran
  • Mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi
  • Mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa
  • Membantu Ketua Program Studi dalam semua penyelenggaraan Proses Pendidikan dan Pengajaran termasuk proses penyelesaian Mahasiswa.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
  • Mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
  • Melaksanakan dan memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
  • Membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Direktur Pascasarjana
  • Menyiapkan laporan kegiatan dan monev kegiatan bersama GKM

Staf Adm/Prakom

Staf Administrasi/Pranata Komputer pada Pascasarjana mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer serta membantu dalam pelayanan administrasi, sebagai berikut :

  • Mengelola katalog layanan teknologi informasi;
  • Membantu pengadministrasian dan pengelolaan laporan dan surat-menyurat;
  • Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
  • Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
  • Melakukan pemeliharaan web pelayanan fakultas;
  • Melakukan perancangan sistem informasi;
  • Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  • Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  • Melakukan perancangan layanan akses data;
  • Melakukan validasi kebutuhan informasi;
  • Melakukan backup atau pemulihan data;
  • Menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoringperalatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, sertamengatur layout;