Program Magister Hukum Islam melalui HMPSHI mengadakan International Conference on Magister on Islamic Law (ICMIL) pertama pada tanggal 29 Oktober 2024. Konferensi ini menjadi ajang penting untuk membahas fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perkembangan teknologi, dengan tema “The Flexibility of Islamic Law in Dealing with Technology: Practice and Challenges. Adapun yang menjadi narasumbernya adalah:
Salah satu topik hangat dalam acara ini adalah Konsep Al-Tsawabit dan Al-Mutaghayyirat. Konsep al-Tsawabit (prinsip-prinsip yang tetap) dan al-Mutaghayyirat (prinsip-prinsip yang berubah) merupakan landasan penting dalam menyinkronkan hukum Islam dengan perkembangan teknologi. Al-Tsawabit mencakup aturan-aturan hukum yang tetap dan tidak berubah, seperti larangan riba dan kewajiban shalat. Aturan ini bersifat absolut karena didasarkan pada teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak dapat disesuaikan dengan perubahan zaman.