Magister Hukum Islam Laksanakan International Conference on Magister on Islamic Law (ICMIL) ke 1

 

Program Magister Hukum Islam melalui HMPSHI mengadakan International Conference on Magister on Islamic Law (ICMIL) pertama pada tanggal 29 Oktober 2024. Konferensi ini menjadi ajang penting untuk membahas fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perkembangan teknologi, dengan tema “The Flexibility of Islamic Law in Dealing with Technology: Practice and Challenges. Adapun yang menjadi narasumbernya adalah:

Prof. Dr. Muhammad Ali (California Univ USA)
Prof. Dr. Ismail Samuh (Fatoni Univ Thailand)
Prof. Madya Dr. Ahmad Yunus Mohd Noor (UKM Malaysia)
Dr. Yuli Yasin, Lc., MA (UIN Jakarta)

Salah satu topik hangat dalam acara ini adalah Konsep Al-Tsawabit dan Al-Mutaghayyirat. Konsep al-Tsawabit (prinsip-prinsip yang tetap) dan al-Mutaghayyirat (prinsip-prinsip yang berubah) merupakan landasan penting dalam menyinkronkan hukum Islam dengan perkembangan teknologi. Al-Tsawabit mencakup aturan-aturan hukum yang tetap dan tidak berubah, seperti larangan riba dan kewajiban shalat. Aturan ini bersifat absolut karena didasarkan pada teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak dapat disesuaikan dengan perubahan zaman.

Sebaliknya, al-Mutaghayyirat meliputi aturan yang bisa berubah dan berkembang, karena berhubungan dengan konteks, kondisi sosial, dan budaya yang terus berubah. Prinsip ini memungkinkan hukum Islam beradaptasi dengan inovasi teknologi modern, seperti perbankan digital, keuangan berbasis syariah, atau penggunaan teknologi dalam ibadah.

Sinkronisasi hukum Islam dengan teknologi mengharuskan ulama memahami esensi dari al-Tsawabit dan menggunakan al-Mutaghayyirat sebagai dasar untuk memberikan solusi kontekstual. Dalam praktiknya, prinsip al-Maslahah (kemaslahatan umum) sering digunakan untuk memastikan bahwa adaptasi teknologi tetap sejalan dengan tujuan syariah (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.