Prodi Doktor Ilmu Syariah Laksanakan Studium General bertema Fiqh Ekologi

Bukittinggi – Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sukses menyelenggarakan Studium General bertema “Fiqh Ekologi” pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, Guru Besar Hukum Islam sekaligus Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Studium General ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa doktoral dalam memahami keterkaitan antara ajaran Islam dan isu-isu lingkungan hidup yang kian mendesak di era modern. Dalam paparannya, Prof. Tholabi menegaskan bahwa fiqh tidak hanya berkutat pada relasi manusia dengan Tuhan dan sesama, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan alam.

“Fiqh Ekologi adalah respons teologis dan normatif Islam terhadap krisis lingkungan global. Dalam kerangka ini, manusia bukan hanya makhluk yang memanfaatkan alam, tetapi juga pemelihara dan penjaga amanah Tuhan,” ujar Prof. Tholabi dalam presentasinya.

Lebih lanjut, beliau memaparkan pendekatan maqashid al-syari’ah dalam membangun kesadaran ekologis umat Islam, termasuk pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam sebagai bagian dari hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan).

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi tanya jawab. Antusiasme peserta mencerminkan urgensi topik ini dalam ruang kajian keislaman dan kebijakan publik.

 Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Nunu Burhanudin, L.C., M.Ag, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Prof. Tholabi dan menyebut bahwa tema ini sangat relevan untuk memperluas cakrawala pemikiran mahasiswa doktoral dalam menanggapi isu-isu kontemporer secara Islami.

“Semoga diskusi hari ini menjadi pemantik bagi pengembangan kurikulum dan riset keilmuan yang lebih responsif terhadap tantangan global, termasuk krisis lingkungan,” ujarnya.

Studium General ini merupakan bagian dari agenda rutin Prodi Doktor Ilmu Syariah dalam mengembangkan wawasan keilmuan mahasiswa, serta menjadi forum strategis dalam mempertemukan akademisi dengan para pakar dalam bidangnya.

setidaknya terdapat beberapa poin pembahasan dalam Studium General ini yakni:

  1. Perspektif Islam tentang Perlindungan Lingkungan

Pemateri membahas pentingnya kesadaran ekologis dan perlindungan lingkungan dari perspektif Islam. Dia menyoroti peningkatan bencana alam dan krisis ekologis di Indonesia dan global, menghubungkan mereka dengan kegiatan manusia seperti deforestasi dan ekspansi industri. Pemateri menyimpulkan dengan merujuk ayat-ayat Al-Quran dan interpretasi ilmiah yang memperingatkan terhadap kerusakan lingkungan dan mempromosikan manajemen sumber daya alam yang bertanggung jawab.

  1. Dampak Manusia terhadap Lingkungan

Pemateri membahas dampak tindakan manusia terhadap lingkungan dan alam. Dia menyoroti tiga bentuk kerusakan: polusi alam, penghancuran alam, dan konsekuensi dari tindakan manusia

  1. Kesadaran Perubahan Iklim Muslim Indonesia

Pemateri membahas kesadaran perubahan iklim di kalangan Muslim Indonesia, mencatat bahwa sementara 79% orang menyadari bahayanya, hanya sebagian kecil yang mengambil tindakan untuk mengatasinya. Dia menyoroti kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan, menghubungkan ini dengan prioritas lain.

  1. Perlindungan Lingkungan dalam Ajaran Islam

Pemateri membahas pentingnya pengembangan ekologi fiqh (yurisprudensi Islam) untuk mengatasi masalah lingkungan. Dia menekankan perlunya mengubah konsep normatif menjadi pedoman operasional dan melembagakannya melalui undang-undang. Pematrei menyarankan untuk memasukkan ilmu lingkungan ke dalam studi Islam dan program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran. Dia juga menyoroti tema lingkungan yang ada dalam ajaran Islam tradisional dan mengusulkan bahwa konservasi lingkungan harus dianggap sebagai bagian dari tujuan utama hukum Islam

  1. Perspektif Islam tentang Konservasi Lingkungan

Diskusi ini berfokus pada perspektif Islam tentang konservasi lingkungan dan pendekatan hukum untuk melindungi alam.