Pasca Sarjana IAIN Bukittinggi adakan kuliah Umum pada tanggal 26 September 2020 sebaga pembukaan proses perkuliahan di semester genap tahun akademik 2020/ 2021. Bertindak sebagai nara sumber adalah Dr. Manager Nasution, MH, MA yang merupakan wakil ketua LPSK Republik Indonesia dengan tema Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban perspektif filsafat keadilan HAM dan Hukum Islam . Kuliah umum dibuka atas nama Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor III Dr. Miswardi, M.Hum yang dalam sambutanya mengatakan pentingnya pengembangan wawasan dan pemahaman terkait perlindungan saksi dan korban agar tidak ada pihak pihak yg dirugikan khususnya bagi praktisi hukum . Bertindak sebagai Moderator Ka Prodi Hukum Islam Dr. Endri Yenti, M.Ag .Kuliah umum juga dihadiri oleh Direktur Pascasarjana Dr. Gazali M.Ag, Ka Prodi Hukum Islam , Ka Prodi MPI , Ka Subag akademik dan seluruh Mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Hukum Islam dan Prodi MPI.