Pada tanggal 12 Juni 2021, Pascasarjana menyelenggarakan dua agenda penting. Agenda penandantangan MoU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Studium Generale Program Studi Hukum Islam dengan tema: Implementasi PP 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dalam Perspektif Islam.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sambutan Wakil Rektor I IAIN Bukittinggi Dr. Asyari, M.Si dan Dr. Susanto, M.A selaku ketua KPAI. Dalam sambutannya, kedua pihak sama-sama mendukung dan mengapresiasi kerjasama antara dua lembaga tersebut dan mendorong kerjasama dapat ditindaklanjuti secara konkrit.
Kadiv Wasmonev KPAI, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd, ditunjuk sebagai narasumber dalam Studium Generale dan Ketua Program Studi Hukum Islam, Dr. Endri Yenti, M.Ag, sebagai moderator. Dalam presentasinya, Komisioner KPAI kelahiran Pasaman ini menyampaikan pelaksanaan dan pentingnya pengasuhan anak sebagai dasar tumbuh kembang anak serta bagaimana Islam memandang pola pengasuhan anak.
Acara tersebut disambut antusias oleh dosen dan mahasiswa Pascasarjana, antusiasme ini dapat dilihat ketika sesi tanya jawab berlanggsung. Isu-isu yang terkait anak tidak telepas dari pantuan mahasiswa dan dosen pascasarjana IAIN Bukittinggi, mulai dari kasus pemerkoasaan tehadap anak dibawa umur, anak punk, dan isu tentang masa depan anak terkait dengan mahalnya biaya pendidikan di tingkat anak-anak.
Dalam sesi penutup, Direktur Pascasarjana Dr. Gazali, M.Ag, berharap kerjasama ini dapat diteruskan ke jenjang yang lebih luas, seperti upaya menjadikan pihak KPAI menjadi narasumber ujian Tesis mahasiswa Pascasarjana IAIN Bukittinggi. Hal ini mengingat kesesuaian antara program studi yang ada di Pascasarjana IAIN Bukittinggi sesuai dengan keahlian narasumber, yakni Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan tekait urgensi Hukum Islam (HI) dalam permasalahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPAI.