Bukittinggi, Rabu 14 Juli 2021 Program Studi Hukum Islam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat dan Sosialisasi. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama antara Program Studi Hukum Islam dengan Kementerian Agama Kabupaten 50 Kota.
Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber Dr. Ismail, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah sekaligus sebagai dosen Pascasarjana IAIN Bukittinggi, sambutan oleh Drs. H. Naharuddin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten 50 Kota yang juga merupakan mahasiswa program studi Hukum Islam, serta Dr. Endri Yenti, M.Ag., sebagai Moderator.
Direktur Pascasarjana Dr. Gazali, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan juga menyampaikan perkembangan terbaru akreditasi Program Studi Hukum Islam yang telah diperpanjang oleh BAN-PT hingga tahun 2026. Acara ini melibatkan mahasiswa Hukum Islam sebagai upaya memenuhi kriteria 9 dalam akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT.
Dr. Ismail, M.Ag., dalam presentasinya mengungkapkan bagaimana ibadah masa pandemi dengan berbagai macam sudut pandang Ushul Fiqh. Perbedaan dalam menetapkan hukum merupakan sesuatu yang lumrah dan dalam melihat perbedaan tersebut kita tidak mudah menjudge suatu kelompok sesat hingga kafir. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengetatan ibadah di masa pandemi merupakan bagian dari Fiqh itu sendiri.
Hal ini juga sejalan dengan sambutan yang disampaikan oleh Drs. H. Naharudin“ Dalam masa pandemi ini hendaknya kita tidak mudah termakan hoax dan hendaknya kita mengikuti apa yang menjadi anjuran pemerintah.”
Sosialisasi Program Studi Hukum Islam dalam acara ini juga disampaikan oleh Direktur Pascasarjana Dr. Gazali, M.Ag., dan Ketua Program Studi Hukum Islam Dr. Endri Yenti, M.Ag., dengan menayangkan video profil pascasarjana yang memiliki tag line “Pascasarjana IAIN Bukittinggi tempat kuliah orang-orang bekerja”.