Selasa, 6 Juli 2021 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bukittinggi memulai penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dalam rangka memperpanjang akreditasi HI yang akan habis masa berlakunya. Penyusunan ISK ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Dr. Gazali, M.Ag.
Untuk mempercepat proses penyususan ISK, Dr. Endri Yenti, M.Ag., selaku ketua Program Studi Hukum Islam terus mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam borang ISK tersebut. Data Dosen program Studi Hukum Islam hingga publikasi ilmiah mahasiswa juga menjadi bahan dalam penyusunan ISK.
Sejauh ini, data-data ISK yang sudah dikumpulkan cukup memadai dalam menunjang konversi akreditasi Program Studi Hukum Islam yang saat ini terakreditasi B. Penelusuran alumni guna melihat keterkaitan ilmu dengan kerja, respon pengguna lulusan hingga publikasi mahasiswa di jurnal ilmiah nasional ataupun event internasional cukup memuaskan.
Dengan adanya ISK, nantinya akreditasi yang semula B akan dikonversi menjadi sangat baik bahkan menjadi unggul. Hal ini berdasarkan Per BAN-PT no 1 dan 2 tahun 2020 sebagai bentuk perubahan formula akreditasi oleh BAN-PT yang semula dengan akreditasi A, B, dan C menjadi Baik, Sangat Baik, dan Unggul.