|
JABATAN |
TUGAS DAN FUNGSI |
|
Direktur |
Direktur bertugas untuk memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana, sebagai berikut:
|
|
Wakil Direktur |
Wakil Direktur bertugas untuk membantu secara operasional tupoksi direktur, yang meliputi:
|
|
Kasubag Tata Usaha |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha: mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana dengan rincian sebagai berikut :
Adapun fungsinya adalah:
|
|
Ka.Prodi Doktor |
Ketua Prodi mempunyai tupoksi untuk Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:
|
|
Sekretaris Prodi Doktor |
Sekretaris Program Studi Mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik, sebagai berikut:
|
|
Ka.Prodi Magister |
Ketua Program studi : Mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:
|
|
Sek.Prodi Magister |
Sekretaris Program Studi Mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik, sebagai berikut:
|
|
Staf Adm/Prakom |
Staf Administrasi/Pranata Komputer pada Pascasarjana mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer serta membantu dalam pelayanan administrasi, sebagai berikut :
|
